lowongan kerjaSulawesi

Lowongan Kerja KemenPKP 2026: Rekrutmen TFL Tahap II Provinsi Sulawesi Utara

74
×

Lowongan Kerja KemenPKP 2026: Rekrutmen TFL Tahap II Provinsi Sulawesi Utara

Share this article

Kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja di instansi pemerintahan! Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Republik Indonesia, melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3) Sulawesi I, resmi membuka Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tahap II untuk Kegiatan BSPS T.A. 2026 di Provinsi Sulawesi Utara.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini merupakan kesempatan emas bagi para profesional dan lulusan baru untuk berkontribusi langsung dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat di Sulawesi Utara.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai posisi yang dibuka, link pendaftaran, dan batas akhir pengiriman berkas.

Posisi Lowongan Kerja yang Dibuka

Dalam rekrutmen TFL Tahap II Sulawesi Utara ini, KemenPKP membuka 3 (tiga) posisi penting:

  1. Koordinator Kabupaten/Kota
  2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) – Bidang Teknik
  3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) – Bidang Pemberdayaan

Catatan: Posisi TFL Teknik umumnya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil atau arsitektur. Sementara posisi TFL Pemberdayaan sangat cocok bagi Anda yang memiliki kemampuan komunikasi publik, sosiologi, atau pemberdayaan masyarakat.

Cara Mendaftar Rekrutmen TFL KemenPKP 2026

Proses pendaftaran dilakukan secara online untuk memudahkan para pelamar dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara. Anda dapat mendaftar melalui tautan resmi berikut:

Batas Akhir Pendaftaran (Deadline)

Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen pendukung dengan teliti dan segera mengirimkan lamaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

  • Batas Akhir Pendaftaran: 06 Juni 2026

Waspada Penipuan Lowongan Kerja!

Kami mengimbau seluruh calon pelamar untuk selalu berhati-hati. Perlu diingat bahwa:

Proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun (Gratis).

Abaikan jika ada pihak yang meminta biaya transportasi, akomodasi, atau biaya administrasi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *